Senin, 28 Juli 2008 17:30 WIB
JAKARTA, SENIN-Berikut ini adalah nama-nama anggota Komisi IX (Komisi Perbankan dan
Keuangan) DPR periode 1999-2004 yang menerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) seperti diungkap tersangka Hamka Yamdhu (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/7).
Uang diserahkan di ruangan anggota DPR masing-masing, saat sedang ada rapat, istirahat, dan lain-lain. Terkadang, para anggota itu yang menemui Hamka Yamdhu di ruangannya. Namun, Hamka tidak tahu apakah uang itu terkait masalah BLBI atau UU.
Fraksi Golkar:
1. TM Nurlif Rp 250 juta
2. Baharudin Aritonang (sekarang anggota BPK) Rp250 juta,
3. Anthony Zeidra Abidin. Hamka tidak tahu besar uang yang diterima Anthony karena dia mengambil sendiri setelah uang diserahkan,
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp250 juta,
5. Asep Ruchimat Sudjana Rp250 juta,
6. Boby Suhardirman Rp250 juta,
7. Azhar Muchlis Rp250 juta,
8. Abdulah Zaini (Sekarang wakil ketua BPK) Rp250 juta,
9. Martin Serandesi Rp250 juta,
10. Hamka Yamdhu Rp500 juta,
11. Hengky Baramuli Rp250 juta,
12. Reza Kamarulah Rp250 juta.
13. Paskah Suzeta kurang lebih Rp1 miliar yang menyerahkansaya sendiri secara bertahap. Saya serahkan empat kali.
Fraksi PDIP:
untuk 13 anggota Fraksi uang diserahkan empat tahap dengan total Rp 3,55 miliar.
1. Dodhie Makmun Murod (Rp 300 juta)
2. Max Moein
3. Poltak Sitorus,
4. Aberson Marle Sihaloho
5. Tjiandra Widjaja
6. Zulvan Lindan
7. Wiiliam Tutuarima
8. Sutanto Pranoto
9. Daniel Setiawan
Fraksi PPP:
1.Daniel Tandjung (Rp500 juta)
2.Sofyan Usman
3.Habil Marati.
Fraksi PKB:
1. Amru Al Mustaqim
2. Ali As'ad,
3. Aris Azhari Siagian
4. Am Muchtar Nurjaya
5. Amru Almutaqin (masing-masing mendapat Rp250 juta)
Fraksi Reformasi:
Rizal Djalil (penerima dana dan masih ada empat anggota Fraksi Reformasi lainnya)
TNI Polri:
1.Mayjen D Yusuf
Fraksi KKI
1.Hamid Mappa
2.FX Soemitra
Fraksi PBB
1.MS Kaban (diserahkan langsung Hamka Yamdhu Rp300 juta)
Fraksi PDU
1.Abdullah Alwahdi Rp250 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar