Kamis, 22 Mei 2008

Lelang Proyek bermasalah


Lelang Ratusan Proyek Pengairan Langgar Hukum

Pelelangan ratusan paket proyek APBA 2008 di Dinas Pengairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinilai melanggar hukum karena mendahului pengesahan Anggaran APBA Tahun 2008.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Aceh, Akhiruddin Mahjuddin Kamis (22/5) menyebut sistem penganggaran di Indonesia selalu bersumberkan pada aturan hukum yang jelas.
Terlebih kata Akhiruddin jika berbicara mengenai pengelolaan keuangan daerah, haruslah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (2) Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah (qanun).
Kemudian pasal 54 Ayat (1) dimana SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD, serta Pasal 61 Ayat (2) dimana pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. "Ini jelas melanggar karena APBA 2008 belum disahkan," kata Udin sapaan Akhiruddin.
Menurut Udin senada dengan peraturan pemerintah di atas, pelanggaran itu juga tercermin dari Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan kata lain, bahwa APBD atau APBA bukanlah sebuah entitas melainkan satu rangkaian kegiatan dari proses penatakeloaan keuangan daerah agar Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Karena itulah pengumuman Pelelangan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPD Dinas Pengairansemestinya tidak terjadi, karena pengumuman tersebut telah melanggar sejumlah dasar-dasar hukum penganggaran yang berlaku seperti, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2006 pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 54 yat (1), serta Pasal 61 Ayat (2).
Selain itu melanggar tender proyek itu telah menyalahi Permendagri No.13 Tahun 2006 pasal 4, 19, 21, 79 (ayat 1 dan 2), serta pasal 122 (ayat 5, 6, 10). Substansi pelanggarannya yakni sebelum pengumuman pelelangan dilakukan seharusnya Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun 2008 sudah disahkan dalam bentuk produk Qanun APBA Tahun 2008.
Bahwa praktik melakukan pelelangan yang dilakukan sebelum penetapan APBA, menurut GeRAK Aceh sangatlah berbahaya karena melanggar aturan hukum. "Apakah bisa dijamin daftar mata anggaran yang dilelang tersebut akan disetujui oleh DPR Aceh, jangan-jangan saat ini telah berlangsung praktik kasbon di Pemerintahan Aceh sehingga untuk menjustifikasinya dilakukan pelelangan meski belum tentu disetujui oleh DPR Aceh," kata Udin.
Besarnya anggaran pelelangan ini secara otomatis kata Udin telah membebani pembiayaan daerah yang sepatutnya belum bisa dikalkulasi mengingat saat ini tahapan pembahasan masih pada tahapan pembahasan RKA SKPD, belum pembahasan RAPBA apalagi pengesahan APBA.
Begitu pun GeRAK Aceh sependapat dengan semangat mempercepat proses pembangunan di Aceh, namun hal ini harus dilihat dalam bingkai aturan hukum. Jika sebuah proses yang dilakukan menabrak aturan hukum yang berlaku, tentu saja patut dicurigai mungkin ada motif lain dibalik pelelangan yang melanggar ini dan sama sekali tidak akan menguntungkan pemerintahan Aceh atau masyarakat Aceh secara umum.
Sepatutnya Pencantuman proses pelelangan ini di tinjau ulang sampai APBA Pemerintahan Aceh disahkan dalam bentuk qanun APBA Tahun 2008. Menurut Udin hal ini penting dilakukan sebagai wujud penghormatan kepada aturan hukum dan sebuah tindakan preventif guna memperkecil kerugian daerah dikemudian hari

Tidak ada komentar: