Pasangan bintang film panas yang bikin heboh Aceh beberapa waktu lalu akan dicambuk usai sholat Jumat (1/8) di kompleks Masjid Jamik Asy Syarif, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Kedua aktor film yang dikenal dengan "Maria Eva" Abdya itu adalah Darwis Dareh (55) mantan pajabat teras di lingkungan Dinas Kebudayaan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Ema Suryani (31) seorang staf honorer yang menjadi pasangannya.
Darwis Dareh dan Ema Suryani akan mendapat hukuman cambuk dengan rotan masing-masing 9 kali dan 7 kali. Aksi mesum keduanya diketahui publik setelah beredarnya rekaman 12 gambar dan 11 film cabul dengan durasi 10 detik sekitar Februari 2007
Selain itu pihak Kejaksaan juga akan memberikan hukuman cambuk terhadap 11 orang yang telah diputuskan bersalah karena melanggar hukum syariat yang diberlakukan di Aceh, diantaranya ada yang kena hukum karena khalwat dan berjudi (maisir).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapaktuan di Blangpidie, Edwar SH dalam keterangannya Kepada waspada, Jumat (1/8) menyebut delapan orang yang diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah Tapaktuan karena melanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir (perjudian) dan lima lainnya karena melanggar Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat (mesum).
Menurut Edwar sebenarnya sudah lama para pelaku akan dicambuk namun karena Pemerintah Daerah belum menyediakan dana makanya eksekusinya ditunda. "Pekan lalu baru di beritahu bahwa pemerintah siap memfasilitasinya, kita pun sudah siap, karena itu baru hari ini bisa dilaksanakan," kata Edwar.
Sementara itu dalam keterangannya kepada wartawan Kamis lalu, Kadis Syariat Islam Abdya, H Husaini Aji SPd pelaksanaan hukuman cambuk dengan terhukum mencapai 13 orang itu merupakan yang terbesar di Aceh.
Pemerintah telah menyiapkan nada sebesar Rp 64 juta untuk pelaksanaan prosesi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar