Rekening Korban tsunami diumumkan Juni
Pemilik Rekening di berbagai bank pemerintah dan swasta yang telah menjadi korban tsunami di Aceh 26 Desember 2004 lalu akan diumumkan mulai 2 Juni mendatang. "Kita sepakat akan mengumumkannya sebanyak tiga kali, mulai Juni ini," kata Muhammad Saleh dari Bank Indonesia (BI) Banda Aceh, Selasa (6/5) kemarin.
Sebelumnya banyak ahli waris mengaku kesulitan mendapatkan informasi keberadaan uang dalam rekening bank milik keluarga mereka yang telah meninggal karena tusnami, sehingga hal tersebut menimbulkan sejumlah anggota DPR Aceh juga menyampaikan desakan agar pihak Bank di Aceh mengumumkan nama pemilik rekening secepatnya.
Menurut Saleh jadwal pengumuman nama pemilik rekening dan alamat nasabah tersebut disepakati bersama oleh para pimpinan Bank di Aceh, Pengumuman pertama kali dilaksanakan pada 2 Juni 2008, berikutnya pada 3 November 2008 dan terakhir akan diumumkan pada 1 April 2009.
Pengumuman nama pemilik rekening serta alamat nasabah tersebut merupakan amanat Undang-undang No 48 Tahun 2007 tentang penanganan permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Aturan itu untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dibidang pertanahan, perbankan, keperdataan, perwalian dan administrasi kependudukan di wilayah Provinsi NanggroeAceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami.
Salah satu poin dalam aturan itu adalah menyangkut perbankkan, dimana banyak nasabah bank yang mempunyai simpanan atau hutang di bank telah meninggal atau hilang akibat bencana tersebut harus diumumkan oleh bank untuk dapat diketahui ahli warisnya agar bank dapat menyelesaikan aktiva dan pasiva nasabah tersebut secara baik dan adil.
Tentang lambannya pengumuman rekening korban tsunami tersebut telah menimbulkan berbagai spekulasi tentang jumlah uang yang mencapai Rp1 Trilyun ditanggapi senyum oleh Muhammad Saleh dan R Kuncoro serta Muhammad Husen, "Tidak sebanyak itulah," ungkap Saleh.
Penegasan BI tentang pengumuman tersebut harus dilakukan oleh Bank-bank di Aceh mulai 5 Desember 2007 lalu sampai 4 September 2009 mendatang. "BI cuma minta di umumkan sebanyak tiga kali, bila lebih silakan itu lebih baik,"kata Saleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar