Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh, Drs. HT Saifuddin, TA, M.Si bersikap sinis saat di tanya soal Rp4 Milyar Hasil Pungutan Pajak Negara oleh BUD Kota Banda Aceh yang belum disetorkan Pemko ke Kas Negara.
"Kita tiap tahun diaudit, sekarang usah tanya apa sudah setor atau belum, tanya saja yang audit," kata Saifuddin saat menuju mobil jemputan yang akan membawanya ke tempat pesta perkawinan salah satu stafnya.
Apakah udah disetorkan? Saifuddin, lantas berujar, "kalian sudah tulis, ngapai tanya lagi,". ungkapnya berlalu.
Selentingan kabar yang diterima Waspada Rp4 Milyar Hasil Pungutan Pajak Negara oleh BUD Kota Banda Aceh sudah disetorkan Kamis (27/3) siang. "oh makanya tadi cepat-cepat disetrokan," kata seorang staf di kantor Walikota Banda Aceh. Namun Informasi tersebut tidak dikuatkan dengan pernyataan Sekda yang terlanjur sinis.
Sementara Kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Banda Aceh, Dra. Arfah Salwah M.Si yang di hubungi terpisah mangaku berada di Jakarta, "Maaf ya dek, saya lagi meeting di Jakarta," ungkap Salwah menutup hp nya,? Lantas Waspada kemudian menyampaikan satu pesan singkat pertanyaan yang dikirimkan ke telepon genggamnya.
Lama menunggu, Salwah pun mengirimkan pesan balasan, Bahwa Hasil Pungutan Pajak Negara oleh BUD Kota Banda Aceh sebanyak Rp4.360.492.408,00 dan sisa Kas pada Pemegang Kas Tahun Anggaran 2006 Sebesar Rp397.684.279,00 sudah disetorkan masing-masing kepada Kas Negara dan Kas Daerah pada Januari dan Februari 2007. "Sudah semua dan tanda bukti setorannya sudah ada sama kami," ungkap Salwah.
Seperti diberitakan kemarin, Wakil Ketua DPR Kota Banda Aceh, Anas Bidin Nyakseh menyebutkan hasil audit BPK RI menyebutkan uang tersebut belum disetorkan ke Kas Negara. "Kita minta penjelasannya, keberadaan pajak itu harus harus disetrokan," kata Anas
Aktifis PAN itu meminta aparat polisi dan Kejaksaan untuk menelusuri laporan itu, "Harus diusut," kata Anas. Selain soal Pajak, Walikota Banda Aceh diminta memjelaskan tentang sisa Kas pada Pemegang Kas Tahun Anggaran 2006 Sebesar Rp397.684.279,00 yang terlambat disetor ke Kas Daerah
Begitu juga dengan pengadaan aktiva tanah tahun anggaran 2006 sebesar Rp9.664.890.000,00 yang belum disertifikat atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh
Sementara menyangkut belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2006 Sebesar Rp280.500.000,00 yang digunakan digunakan untuk membiayai Kegiatan tahun anggaran 2005 menurut Anas juga harus di usut. "jangan-jangan untuk kepentingan aneh-aneh," kata Anas.
Selain Walikota Banda Aceh, Anas juga meminta penjelasan Kepala bagian Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap selisih lebih saldo awal Kas Tahun anggaran 2006 pada Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah Sebesar Rp361.003.450,03 dan pada Draft Laporan Realisasi APBD Sebesar Rp4.250.368.957,19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar