Kamis, 27 Maret 2008

4 Milyar Pajak Kota Banda Aceh Belum di Setor

Penyidik di Minta Usut

Hasil Pungutan Pajak Negara oleh BUD Kota Banda Aceh Sebesar Rp4.360.492.408,00 tahun 2006 hingga kemarin masih belum disetor kepada Kas Negara sehingga menimbulkan kecurigaan kalangan Dewan Kota Banda Aceh

Wakil Ketua DPR Kota Banda Aceh, Anas Bidin Nyakseh menyebutkan hasil audit BPK RI menyebutkan uang tersebut belum disetorkan ke Kas Negara. "Kita minta penjelasannya, keberadaan pajak itu harus harus disetrokan," kata Anas

Aktifis PAN itu meminta aparat polisi dan Kejaksaan untuk menelusuri laporan itu, "Harus diusut," kata Anas. Selain soal Pajak, Walikota Banda Aceh diminta memjelaskan tentang sisa Kas pada Pemegang Kas Tahun Anggaran 2006 Sebesar Rp397.684.279,00 yang terlambat disetor ke Kas Daerah

Begitu juga dengan pengadaan aktiva tanah tahun anggaran 2006 sebesar Rp9.664.890.000,00 yang belum disertifikat atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh

Sementara menyangkut belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2006 Sebesar Rp280.500.000,00 yang digunakan digunakan untuk membiayai Kegiatan tahun anggaran 2005 menurut Anas juga harus di usut. "jangan-jangan untuk kepentingan aneh-aneh," kata Anas.

Selain Walikota Banda Aceh, Anas juga meminta penjelasan Kepala bagian Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap selisih lebih saldo awal Kas Tahun anggaran 2006 pada Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah Sebesar Rp361.003.450,03 dan pada Draft Laporan Realisasi APBD Sebesar Rp4.250.368.957,19.**

Tidak ada komentar: