Penegakan hukum pada kasus - kasus korupsi di Aceh masih lemah dan belum memuaskan masyarakat hal ini dibuktikan banyak kasus yang hingga ini belum ditindak lanjuti.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK), Indra P Keumala di Banda Aceh, Rabu (15/10) kemarin.
Indra menyebut berdasarkan catatan monitoring dan investigasi yang telah dilakukan Badan Pekerja SAMAK, baik berdasarkan investigasi lapangan maupun melalui monitoring media terhadap kasus-kasus penyimpangan pengelolaan dana publik yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, "Kesimpullan kami penegakan hukum masih belum memenuhi rasa keadilan dan cenderung tidak sejalan dengan apa yang diamanahkan oleh sistim hukum yang berlaku." Kata Indra
Kondisi tersebut kata Indra jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penciptaan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN yang dicanangkan Pemerintah di bawah kendali Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia.
Dalam konteks Aceh, pemerintahan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar juga telah mengikrarkan komitmen anti-korupsi dan penerapan sistim pemerintahan yang bersih dan transparan dalam kepemimpinannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dalam ajang kampanye Pemilihan Kepala Daerah beberapa tahun yang lalu.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang juga ikut menjanjikan kepada publik untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta mencanangkan pemberantasan praktik korupsi dalam pemerintahannya masing-masing. " sayangnya komitmen itu dirasakan masih belum terwujud dalam realita penegakan hukum yang terjadi di Aceh," kata Indra
Meski diketahui bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di NAD memang beberapa diantaranya telah ada upaya dan proses hukum yang ditempuh seperti yang ditanggani oleh pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan.
Misalnya kasus dugaan korupsi APBD Pidie TA 2005 yang disinyalir melibatkan mantan Bupati Pidie Ir. Abdullah Yahya dan Sejumlah Pejabat maupun mantan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemkab Pidie.
"Kasus yang ditangani Polda Aceh belum diperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dari upaya pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang dimintai keterangan" kata Indra
Kasus lain adalah dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Biruen TA 2005, yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat dengan inisial BM. Kasus ini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NAD namun tidak diketahui secara pasti bagaimana tindak lanjut dari penanganan yang telah dilakukan Kejaksaan.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Lapangan Terbang Singkil, berdasarkan laporan Pansus DPRD NAD tahun 2002 diperoleh keterangan bahwa telah terjadi penyimpangan yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Indra menyebut meski belum diperoleh kepastian penanganan hukum terhadap kasus ini, namun kasus ini sempat di proses oleh penyidik.
Kasus lain adalah korupsi APBD Kabupaten Aceh Timur yang diduga merugikan keuangan Negara sampai puluhan milyar. Meski telah mengadili dan menghukum mantan Bupati Aceh Timur, Azman Usmanuddin. Akan tetapi masih ada kejanggalan terutama ketimpangan hukum yang diduga telah terjadi dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Aceh Timur namun kasus dan penanganannya begitu lemah.
Terkesan kata Indra upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi anggaran daerah Aceh Timur selesai hanya pada 1 (satu) penanganan kasus dari sekian banyak kasus yang disinyalir terjadi.
"Kami melihat adanya kejanggalan dengan putusan hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Idi Rayeuk terhadap mantan Bupati Azman Usmanuddin," kata Indra.
Kondisi serupa juga terjadi pada penanganan kasus korupsi Pengadaan Buku BRR, yang ditangani Pihak Kejaksaan Tinggi, berikutnya penanganan kasus dugaan Korupsi APBD Aceh Tenggara, yang disinyalir merugikan keuangan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
" Khusus kasus Aceh Tenggara telah dilaporkan sendiri oleh Irwandi Yusus ke KPK di Jakarta beberapa waktu lalu dan kami menyambut baik insiatif Gubernur melakukan pelaporan, akan tetapi yang menjadi tanda-tanya mengapa Irwandi Yusuf tidak melaporkannya ke Kepolisian dan atau Kejaksaan di Aceh sebagai bentuk peng-efektifan fungsi dan peran kedua Institusi tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi di Aceh?." Kata Indra
Samak kata Indra berharap Gubernur Pemerintah Aceh Irwandi Yusuf memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap kondisi penegakan hukum, khususnya penanganan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang telah terjadi.
"ini penting dilakukan untuk menunjukkan kredibiltas dan pertanggungjawaban Pemerintahan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar kepada seluruh masyarakat Aceh." Demikian Indra P Keumala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar