Rabu, 05 Desember 2007

Akmal di Minta tidak Gegabah

Bupati Abdya Akmal Ibrahim diminta tidak gegabah, terutama dalam mengambil kebijakan tentang pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Demikian kata Koordinator Saksi Seuramoe Irwandi Nazar (Sinar) Pusat, Hamdan Budiman, seorang Warga Abdya yang berdomisili di Banda Aceh. Senin (30/7).
Pernyataannya itu disampaikan sehubungan terungkapnya pelaku pemalsuan tandatangan bupati Abdya pada 60 lembar bon minyak. Polisi telah menetapkan dua tersangka Ulul Azmi (28) Warga Meudang Ara, Blangpidie dan Arif Rahman (28) Pulau Kayu, Susoh.
Hamdan yang mantan Sekretaris PWI Aceh itu juga berharap Akmal memulihkan nama baik 40 pegawai bagian umum Sekdakab Abdya yang telah copot. "Kalo bisa mereka harus dikembalikan, ini menyangkut nama baik mereka, dan bupati harus meminta maaf." kata Hamdan
Sikap Bupati Abdya yang dinilai gegabah karena langsung mencopot pegawai bagian umum sekadakab Abdya tanpa melalui proses hukum yang semestinya, "Ini akan menjadi preseden buruk bagi jalannya roda pemerintahan di Abdya," Kata Hamdan.
Penilaian itu Kata Hamdan bukan tanpa alasan, Sebelum mencopot pegawainya, Akmal telah menyegel ruangan Bagian Umum tersebut, tidak hanya itu Akmal juga mewajibkan para pegawai yang telah dicopot untuk mengikuti pembinaan moral yang dibuat di sebuah gedung yang biasa dipakai sebagai tempat pendidikan anak TK disekitar kantor Bupati Abdya."Yang selama ini telah terjadi sudah sama dengan trial by the press (Pembunuhan karakter-red), Artinya begilah, jangan mentang-mentanglah." Kata Hamdan
Mantan Sekretaris PWI Aceh memberikan apresiasi yang baik pada jajaran Polres Persiapan Abdya yang berhasil mengungkap pelaku pemalsuan tandatangan Akmal Ibrahim pada 60 lembar bon minyak. "Apa yang dilakukan polisi sudah sangat tepat, polisi saya lihat bekerja sesuai aturan tanpa terpengaruh pada opini yang berkembang," Demikian Hamdan Budiman.
Selain Hamdan, Ketua DPRK Abdya, H Said Samsul Bahri Yang dihubungi Waspada secara terpisah juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas kinerjanya mengungkap polemik yang berkembang di Abdya. Sementara tentang sikap lanjutan yang harus dilakukan oleh Bupati Abdya menyangkut nasip 40 pegawai bagian umum tersebut Said menyebut sepenuhnya diserahkan pada Bupati yang memiliki kewenangan membenahi aparaturnya, "Apa dikembalikan, atau harus minta maaf, itu terserah bupati saja," ungkap Said Samsul Bahri
Sementara itu Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH kepada Waspada menyebut tidak akan meminta maaf pada 40 pegawai bagian umum tersebut, "Ada kesalahan manajemen yang luar biasa terjadi disana, jadi memang harus di amputasi," kata Akmal
Bupati yang terpilih lewat pilkada tahun lalu itu mengungkapkan, berbagai persoalan yang merugikan negara telah terjadi di bagian umum tersebut, misalnya saja, Kas bon senilai Rp1,2 Milyar semasa Pj Bupati Burhanuddin Sampe, dan kas bon sebanyak Rp700 juta dimasa Drs H Azwar Umri. "Kasus pemalsuan tandatangan itu hanya pintu masuk saja, ini bukan masalh besar sekali." ungkap Akmal
Tentang harapan agar dirinya tidak gegabah, Akmal menyebut saran itu sangat disepakatinya, "Namun ketahuilah saya orang yang sangat tidak gegabah, saya tahu telah terjadi kesalahan yang dilakukan secara bersama-sama disana, makanya saya menghukum mereka," ungkap Akmal. Sementara sebagian pegawai bagian umum yang telah dicopot telah bekerja diberbagai dinas dilingkup pemkab Abdya, sebagian lain masih menjadi staf biasa di lingkungan Sekdakab Abdya.

Tidak ada komentar: