Rabu, 05 Desember 2007

7 Miliyar Uang Makan PNS Abdya Tidak Jelas

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya hingga kini belum membayarkan uang makan 2.815 Pegawai Negeri Sipil di wilayah itu.
Merujuk Surat Edaran Menteri Keuangan RI Tanggal 23 Februari 2007 yang berisi Salinan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK,05/2007 Tentang Pemberian Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil yang di tanda tangan oleh Menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Biro Umum u.b Kepala Bagian Tata Usaha Departemen Keuangan RI Antonius Suharto
Surat tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2007 dan di lampiri dengan Surat Perintah Bayar.
Maka, setiap PNS di seluruh indonesia berhak menerima uang makan sebesar Rp.10000/hari kerja dan dalam satu bulan dihitung selama 22 hari kerja dan pembayarannya dibayar pada awal bulan, Dana in disalurkan melalui Pemerintah Daerah Setempat yang dananya sudah di masukkan ke dalam DAU (Dana Alokasi Umum) dan sudah di tranfer ke masing-masing Daerah.
Namun uang tersebut sampai kini belum diterima oleh PNS, malah banyak pegawai yang ditanyai tidak mengetahui soal dana tersebut. "Belum, emangnya ada," kata seorang PNS dilingkungan Sekdakab Abdya.
JUmlah PNS di kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 2.815 orang, terdiri dari tenaga guru 1.296 orang, tenaga kesehatan 334 orang dan PNS biasa 1.185 orang.
Uang makan yang seharusnya di bayar Pemkab Abdya itu berjumlah Rp10.000/hari kerja untuk setiap PNS. Dalam sepekan PNS di kabupaten Aceh Barat Daya bekerja mulai Senin hingga Jumat atau dalam sebulan sekitar 22 - 23 hari kerja.
Setiap bulan seharusnya seorang PNS mendapat uang makan sebanyak Rp.220.000-Rp230.000,-, Bayangkan bila setahun, Periode 2007 ini sampai Rabu (5/12) PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya bekerja 240 hari, atau sampai akhir tahun PNS akan bekerja selama 256 hari.
Dari jumlah hari kerja tersebut Pemerintah harus membayar Rp7.206.400.000 Milyar untuk 2.815 orang PNS
Lantas kemana uang makan tersebut kini? Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Yunus Mawardi yang ditanyai Rabu (5/12) menyebut uang makan sudah di bayarkan lewat Tunjangan Khusus atau dikenal dengan nama TC.
"Soal uang makan itu, Kita sudah memberitahunya, saat sidang di dewan, sama kepala dinas, uang makan tersebut sudah dibayarkan lewat TC sudah masuk didalamnya," kata Yunus
Tentang uang TC yang disebutkan Yunus pembayarannya ditetapkan lewat Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya, Nomor 900/211/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Besaran Tunjangan Khusus Atas Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan Tanggal 02 Juni 2007.
Namun surat itu sangat bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Keuangan RI dan Lampiran Surat perintah Bayar.
Sebagai PNS Yunus dalam sebulan mengaku menerima TC Rp 1.750.000, sementara PNS lain disebutkan Yunus jumlahnya bervariasi, tergantung golongan dan pangkat. Namun Yunus mengaku saat dibayarkan TC pemerintah tidak merinci pembayaran uang makan tersebut. "memang itu tidak dirinci," kata Yunus.

Tidak ada komentar: