Seunagan begitu nama sebuah wilayah di Pantai Barat Aceh. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 2 Juli 2002 wilayah ini kemudian ditetapkan Kabupaten, Namanya berganti Nagan Raya, sebelumnya admistrasi wilayah ini tunduk pada Kabupaten Aceh Barat sebagai kabupaten induk sebelum pemekaran.
Selain nama, Seunagan ada Jeuram, wilayah ini dulunya sebuah kampung tua, namun kini menjadi kota kecil di Aceh. Dulunya Jeuram dikenal tempat berdiamnya para raja, hingga kini pun keturunan raja-raja itu masih mendiami Jeuram.
Meski zaman sudah berganti namun para keturunan raja disana masih memiliki pengaruh pada wilayah itu, bahkan sejak mareka masuk menjadi penentu kebijakan di tubuh pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.
Akibatnya, kaum intelktual disana banyak yang menilai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah kabupaten Nagan Raya itu tidak akan menguntungkan rakyatnya.
Berbagai persoalan kebujakan yang dianggap merugikan rakyat adalah soal pembebasan tanah, di sebuah kawasan di wilayah itu, pemerintah membeli tanah untuk kebutuhan pemerintah sebesar Rp250/permeter.
Kebijakan yang dibuat saat konflik itu kini menimbulkan protes dari rakyat. Kebijakan lain adalah sentralisasi pembangunan, dan yang utama adalah birokrasi di Kabupaten Nagan Raya Lebih banyak berasal dari kaum ninggrat, terutama pejabat pengambil kebijakan.
Riak politik terus mewarnai kabupaten itu sejak pemekaran, hingga akhirnya menjadi besar setelah seorang keturuan raja di wilayah itu terpilih sebagai Bupati Nagan Raya lewat proses pemilihan Kepala Pemerintah Nagan Raya 11 Desember 2006 silam.
Kaum nigrat kembali berkuasa dan menguasai birokrasi pemerintahan di kabupaten itu, inilah penyebab riak politik di sana.
Kaum oposisi di Kabupaten Nagan Raya yang terdiri atas cendikiawan, politisi dan aktifis berpendapat bahwa birokrasi diwilayahnya rentan korup,ini dibuktikan dengan bergulirnya kasus korupsi di pengadilan, mulai dari money loundering hingga korupsi kasus pembangunan jalan.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Aceh di Nagan Raya kini juga sedang memeriksa sejumlah kasus korupsi lainnya yang dilaporkan warga.
Sejumlah lembaga yang bergerak pada pemantau pemerintahan juga mendapat berbagai laporan tentang kasus korupsi di Kabupaten itu. Askhalani, Maneger Program Monitoring Rehabilitasi & Rekontruksi Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh menyebutkan partisipasi masyarakat melaporkan kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah di Kabupaten Nagan Raya sangat tinggi.
"Kini kasus-kasus itu sudah kita teruskan kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian, bahkan KPK" kata Askhalani di Banda Aceh.
Berbagai kasus yang dilaporkan warga dan sudah ditangan penyidik diantaranya Kasus indikasi korupsi pengembangan rawa dan saluran pembuangan Lhok Geulumpang senilai Rp900 juta dan Indikasi 12 kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Nagan Raya APBD II 2003 sampai 2006 sebesar Rp.86 Milyar.
Namun karena proses pengusutan kasus -kasus tersebut tidak juga sampai kepada pengadilan, sehingga mengakibatkan warga Nagan dengan para oposisi di Kabupaten itu tidak puas, hingga berbagai aksi demontrasi dilakukan.
Zuhri, Seorang politisi di Kabupaten itu memiliki pendapat bahwa pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Nagan Raya, "Bila mereka adil kasus tersebut pasti sudah disidangkan dan pelakunya sudah diseret ke penjara. Namun yang terjadi sebaliknya. Ini jelas keadilan tidak didapat oleh rakyat," kata Zuhri.
Berbagai aksi dilakukan, mulai dalam jumlah kecil hingga ribuan sudah terjadi di kabupaten Nagan Raya, Aksi demo tidak hanya dilakukan di Nagan Raya namun juga di Banda Aceh. Namun kasus tersebut tidak juga di tindak lanjuti oleh penegak hukum.
Hingga akhirnya sekitar 7000 warga Senin (10/12) lalu mendatangi DPRK Nagan menuntut Bupati Nagan Raya T Zulkarnaini di nonaktifkan. Akibat aksi tersebut berbagai pendapat mulai muncul, karena dinilai riak politik tersebut bisa merusak kedamaian di Aceh.
Satu diantaranya Interpeace Aceh Program (IAP) yang merupakan lembaga perdamaian internasional yang berkedudukan Swiss. Lewat Fachrul Razi, Koordinator Program/Koordinator Distik Barat Selatan Aceh Interpeace Aceh Program (IAP) mengharapkan kelompok bertikai di Nagan Raya untuk menjaga perdamaian di Nagan Raya.
Fachrul sangat menyesalkan pada tindakan dari pihak yang bertikai pada upaya yang mengarahkan pada aspek pelanggaran hukum (kriminalitas). IAP Menghimbau kepada kelompok-kelompok yang bertikai untuk menahan diri dan membawa penyelesaian ini secara demokratis, bermartabat dan rasa kekeluargaan.
Menurut Fachrul, masyarakat juga dihimbau tidak terprovokasi dengan konflik yang mudah mempengaruhi masyarakat. " Sangat disayangkan, karena akan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat di Nagan Raya secara menyeluruh." Katanya
Menurut pemantauan IAP di lapangan, jika konflik dibiarkan akan menyebabkan kondisi yang lebih parah dengan munculnya konflik baru di masyarakat. Tentunya kedepan akan sulit membangun Nagan Raya dari konflik horizontal yang terjadi.
IAP mendukung kepada pihak yang bertikai untuk menghentikan konflik dan duduk bersama dalam menyelesaikan secara bijaksana, arif dan kepala dingin. Disisi lain, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga perdamaian yang abadi di Nagan Raya.
Demikian juga dengan Peran Polisi juga menjadi apresiasi bagi Interpeace Aceh program untuk menegakkan hukum dan keamanan di Nagan Raya. Sementara Juru Bicara KPA Ibrahim KBS menyebut konflik di Nagan Raya dapat diselesaikan secara adat dan bijaksana.
Namun berbagai pendapat untuk menyelesaikan sengketa di Kabupaten itu hingga kini belum dilakukan. Baik oleh Pemerintah hingga warga. Meski begitu semua pihak yang ditanya menghendaki mereka hidup tenang di wilayah dengan luas 3.928 km² tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar